Spread the love

Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menggelar acara Yudisium Semester Ganjil TA. 2023/2024 Prodi Kedokteran Program Sarjana dan Prodi Kedokteran Farmasi Program Sarjana yang digelar secara online dan juga live streamming di youtube Official FK UPNVJ pada Jum’at, 26 Januari 2024

Acara Yudisium dibuka sekaligus sambutan oleh Dekan Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak, M.Kes, M.Pd.I. Dalam sambutannya, dr. Taufiq mengucapkan selamat kepada mahasiswa/i Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta dengan nilai IPS dan IPK tertinggi.

dr. Taufiq juga menyampaikan, Rekognisi nilai IPK yang dicapai pada acara yudisium ini adalah pencapaian selama kuliah, tetapi dalam kemampuan yang lain bisa di dapatkan di organisasi mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta maupun organisasi mahasiswa Fakultas. Dekan juga menyampaikan dengan kegiatan yudisium ini akan menjadi dorongan bagi mahasiswa untuk mencapai prestasi. Ujarnya

Pembacaan Surat Keputusan Rektor Tentang Yudisium Oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. dr. Feda Anisa Makiyah Sp.BS, M.Kes

Yudisium merupakan proses penetapan nilai dan penentuan kelulusan atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi akademik di perguruan tinggi. Kegiatan yudisium biasanya diisi dengan proses seremonial pelepasan mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studinya.

Salah satu syarat untuk mengikuti yudisium, yaitu mahasiswa sudah melewati semua mata kuliah utama dan telah menyelesaikan kelengkapan administrasinya. Pihak fakultas untuk PSKPS menetapkan batas indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,0.

Yudisium dapat diartikan pengumuman nilai akhir dari seluruh mata kuliah yang telah diprogramkan. Penetapan nilai akhir tersebut akan dibacakan oleh wakil dekan akademik saat kegiatan yudisium kepada mahasiswa melalui sidang resmi dengan ketentuan predikat kelulusan. Kompetensi yang harus dicapai oleh mahasiswa meliputi penilaian kompetensi teori dan praktik.

Selain itu, terdapat pula prosesi pemberian penghargaan prestasi akademik bagi mahasiswa perah IPK tertinggi (untuk peserta yudisium) dan IPS tertinggi bagi tingkat 1,2,dan 3