Spread the love

FK UPNVJ – Isu bullying atau perundungan di pendidikan tinggi saat ini sedang menjadi sorotan, khususnya di lingkungan pendidikan Kedokteran. Isu ini menjadi perhatian khusus bagi berbagai kementerian salah satunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bertepatan dengan menyambut Hari Sarjana Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 September, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta bekerjasama dengan mitra kegiatan kerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap hukum dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya” melalui Penyuluhan Hukum Serentak.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 18 September 2024 pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB di Ruang Auditorium Moelyono Soedirman Lantai 3 Gedung Wahiding Soedirohusodo Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta dan dihadiri oleh sekitar 35 mahasiswa Fakultas Kedokteran. Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta, terpilih menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak di DKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka secara serentak di 33 provinsi di Indonesia melalui Zoom Meeting, kemudian dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum dan Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Hadi Syaroni selaku advokat dari OBH Inpartit

Paparan pertama disampaikan oleh Hadi Syaroni selaku advokat dari OBH Inpartit yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah DKI Jakarta dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, Hadi menjelaskan peran OBH di masyarakat. Menurut Hadi, selain memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, OBH juga terbuka untuk melayani dan memberikan bantuan hukum dalam kasus perundungan di lingkungan kampus atau lainnya untuk para korban. 

David N.I. selaku penyuluh hukum dari Kantor Wilayah DKI Jakarta

Paparan kedua disampaikan oleh David N.I. selaku penyuluh hukum dari Kantor Wilayah DKI Jakarta. Dalam paparannya David menjelaskan bahwa para korban perundungan harus mempunyai tempat untuk mengadu dan menyampaikan permasalahannya, sehingga penting untuk setiap lembaga, termasuk dalam lingkungan Kampus, memiliki tim dan platform untuk menerima pengaduan. David juga menjelaskan beberapa undang-undang yang dapat menjadi dasar hukum terkait kasus perundungan. Apabila terdapat korban perundungan yang tidak memiliki tempat mengadu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta OBH terbuka menerima pengaduan dan dapat memberikan pendampingan kepada korban. Sebagai penutup, melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa lebih sadar bahwa terdapat konsekuensi hukum dari tindakan perundungan dan dapat mencegah terjadinya perundungan di lingkungan kampus. Selain itu, diharapkan apabila terdapat mahasiswa yang merasa menjadi korban perundungan, mahasiswa dapat melapor dan mencari bantuan hukum ke tempat yang sesuai.

× Ada yang bisa dibantu?