LINK Medical Research Unit (MRU)

  1. Dosen mengajukan surat permohonan dengan mengisi Google Form pengajuan insentif/Etik sesuai dengan link berikut :
         a. Form Permintaan Surat MRU LINK Surat Pengantar MRU
  2. Setelah mengisi link form pengajuan insentif, dosen melakukan konfirmasi pengisian form kepada Medical Research Unit.
  3. Medical Research Unit (MRU) memberikan surat notifikasi yang sudah di tanda tangani oleh Ka. MRU kepada dosen terkait.
  1. Dosen mengajukan surat permohonan dengan mengisi Google Form pengajuan insentif sesuai dengan link berikut :
         a. Form Pengajuan Insentif Penelitian / Pengabdian Kepada Masyarakat : LINK Surat Pengajuan Insentif Penelitian
  2. Setelah mengisi link form pengajuan insentif, dosen melakukan konfirmasi pengisian form kepada Medical Research Unit.
  3. Medical Research Unit (MRU) memberikan surat notifikasi yang sudah di tanda tangani oleh Ka. MRU.
  4. Surat pengantar yang sudah di tanda tangani oleh dekan diserahkan kepada Dosen untuk dilampirkan ke LPPM sebagai syarat pengajuan insentif.
  1. Proses pengurusan lembar proposal, laporan kemajuan dan laporan akhir penelitian dan pengabdian masyarakat dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu melalui Medical Research Unit
  2. Jadwal penguploadan dilakukan pada periode berikut :
          Proposal : Periode Bulan Maret
         ✓ Laporan Kemajuan : Periode Bulan Agustus
         ✓ Laporan Akhir : November
  3. Dosen mengisi link sesuai kebutuhan pengesahan untuk Penelitian / Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan link berikut :
         • Pengajuan Pengesahan Proposal Pengabdian Kepada Masyakarakat : LINK Pengesahan Proposal
         • Pengajuan Pengesahan Laporan Kemajuan Pengabdian Kepada Masyarakat : LINK Pengesahan Laporan Kemajuan
         • Link Pengajuan Pengesahan Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyakarakat : LINK Pengesahan Laporan Akhir
  4. Setelah mengisi link form tersebut, dosen melakukan konfirmasi pengisian form kepada Medical Research Unit (MRU).
  5. Medical Research Unit (MRU) memberikan surat notifikasi yang sudah di tanda tangani oleh Ka. MRU.
  6. Surat pengantar yang sudah di tanda tangani oleh dekan diserahkan kepada Dosen.
× Ada yang bisa dibantu?