FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Kurikulum Pendidikan Profesi Dokter (SPPD) FK UPNV Jakarta mengacu pada KKI
Kurikulum pendidikan dokter harus terdiri dari muatan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia sebesar 80% isi kurikulum serta 20% muatan unggulan lokal. 2.3.3 Durasi kurikulum tahap akademik dilaksanakan minimal 7 (tujuh) semester, dan tahap profesi 4 (empat) semester. 2.3.4 Kurikulum harus dilaksanakan dengan pendekatan/ strategi SPICES (Student-centred, Problem-based, Integrated, Community-based, Elective, Systematic/ Structured).
Standar Pendidikan Profesi Dokter (SPPD) disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2006. Penyusunan SPPD saat itu telah memperhatikan Global Standard for Medical Education yang disusun oleh World Federation for Medical Education (WFME). SPPD tersebut telah digunakan oleh seluruh institusi pendidikan kedokteran untuk melakukan evaluasi diri dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal. KKI bersama-sama dengan BAN PT telah membentuk Komite Bersama Akreditasi yang mengembangkan instrumen akreditasi memperhatikan SPPD tersebut. SPPD tersebut juga merupakan bagian dari akuntabilitas publik pengelolaan pendidikan dokter di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Keputus