URAIAN TUGAS STRUKTURAL FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA

DEKAN 

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
  4. Mengoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
  5. Mengoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  6. Mengoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
  8. Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan di luar negeri;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
  10. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
  11. Mengoordinasikan urusan tata usaha;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya;
  13. Mengoordinasikan dan melaksanaan akreditasi tingkat program studi; dan
  14. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor.

WAKIL DEKAN 1 (BIDANG AKADEMIK)

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Membina dosen di bidang akademik;
  3. Mengoordinasikan pembukaan program studi baru untuk berbagai strata pendidikan;
  4. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru;
  7. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya;
  10. Melakukan koordinasi fungsional dengan pembantu rektor bidang akademik; dan
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan di bidang akademik kepada dekan.

WAKIL DEKAN II (BIDANG KEUANGAN DAN UMUM)

  1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja;
  2. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan dosen, tenaga penunjang akademik, dan tenaga kependidikan;
  3. Mengoordinasikan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban dan keamanan fakultas;
  4. Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja dosen, tenaga penunjang akademik, dan tenaga kependidikan;
  7. Melakukan koordinasi penyusunan daftar usulan kegiatan dan daftar isian kegiatan setiap unit kerja;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya;
  9. Melakukan koordinasi fungsional dengan pembantu rektor bidang umum dan keuangan; dan
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan bidang umum dan keuangan kepada dekan.

WAKIL DEKAN III (BIDANG KEMAHASISWAAN DAN KERJASAMA)

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan, perencanaan dan kerja sama;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kerja sama;
  3. Merencanakan dan menyusun rencana kerja dan anggaran fakultas;
  4. Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;
  5. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  6. Melakukan koordinasi dengan pengurus ikatan alumni mahasiswa;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya;
  8. Melakukan koordinasi fungsional dengan pembantu rektor bidang kemahasiswaan dan kerja sama; dan
  9. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan bidang kemahasiswaan dan kerja sama kepada dekan.

KETUA JURUSAN 

  1. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas;
  2. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan;
  3. Mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan  pengabdian pada masyarakat di jurusan;
  4. Melaksanakan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  5. Mengembangkan hubungan baik dan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan; dan
  8. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada dekan.

KEPALA PROGRAM STUDI 

  1. Membantuketua jurusan  dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (tridarma perguruan tinggi pada tingkat program studi)
  2. Berkoordinasi dengan ketua jurusan dalam melakukanpenjaminan mutu akademik
  3. Berkoordinasi dengan ketua jurusan dalam menyusun rencana dan program kerja program studisebagai pedoman kerja
  4. Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester
  5. Menentukan dosen pembimbing dan penguji PKL dan tugas akhir
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
  7. Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa dan
  8. Mengkoordinasikan pembuatan RPS pengajaran
  9. Melaksanakan rencana belajar/ menyelenggarakan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kurikulum

SEKRETARIS KEPALA PROGRAM STUDI

  1. Membantu ketua program studi dalam menyusun rencana,program dan anggran di tingkat program studi
  2. Membantu ketua program studi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai kurikulum
  3. Membantu ketua program studi dalam menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya program studi yang unggul dan bereputasi
  4. Membantu ketua program studi dalam melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan unggul dan studi tepat waktu
  5. Membantu ketua program studi dalam melaksanakan kegiatan penalaran riset, kompetisi minat bakat dan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa yang sesuai dengan kompetensi utama program studi yang berorientasi pada peningkatan prestasi
  6. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada ketua program studi dan
  7. Melakukan tugas kedinasan lainnya

 KEPALA LABORATORIUM 

  1. merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di laboratorium;
  2. menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium;
  3. memberikan pelayanan bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. menyiapkan jadwal kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium;
  5. mengoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium
  6. melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium;
  7. menjalin kerja sama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium;
  8. melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/studio;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya;
  10. melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan; dan
  11. melakukan koordinasi dengan kelompok dosen keahlian untuk pengembangan payung penelitian.

KEPALA TATA USAHA 

  1. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
  2. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  3. melaksanakan pengelolaan data di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni;
  4. melaksanakan penyusunan pedoman akademik dan kemahasiswaan;
  5. melaksanakan administrasi perkuliahan, pelaksanaan ujian, dan praktikum;
  6. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana pendidikan;
  7. melaksanakan penyiapan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  8. melaksanakan penyiapan kegiatan pertemuan ilmiah dan program pengenalan kampus bagi mahasiswa baru di tingkat fakultas;
  9. melaksanakan penyusunan usul pemberian beasiswa dan pemilihan mahasiswa berprestasi;
  10. melaksanakan penyiapan penerbitan ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, putus studi, alih program, cuti akademik, pengunduran diri, pindah, dan pemberhentian sebagai mahasiswa;
  11. melaksanakan layanan legalisasi ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, serta surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah;
  12. melaksanakan penyusunan usul data wisudawan;
  13. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan;
  14. melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni;
  15. melaksanakan pembinaan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan;
  16. melaksanakan penyusunan usul pencairan dan revisi anggaran;
  17. melaksanakan urusan penerimaan dan pertanggungjawaban anggaran;
  18. melaksanakan penyiapan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
  19. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan, kesejahteraan, pembinaan, dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  20. melaksanakan penyusunan usul pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat fakultas; 
  21. melaksanakan penyusunan data dan usul penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
  22. melaksanakan penyusunan usul penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional lainnya;
  23. melaksanakan penyusunan usul tugas belajar dan izin belajar pendidik dan tenaga kependidikan;
  24. melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan sistem dan prosedur kerja;
  25. melaksanakan penyusunan usul rancangan keputusan dan surat edaran dekan;
  26. melaksanakan urusan persuratan fakultas;
  27. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
  28. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
  29. melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausaharang milik negara;
  30. melaksanakan penyusunan usul pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana pendidikan dan barang milik negara;
  31. melaksanakan penerimaan, pendistribusian, dan penyimpanan sarana pendidikan dan barang milik negara;
  32. melaksanakan urusan pendayagunaan gedung, ruang kantor, ruang kuliah, peralatan kantor, dan sarana lainnya;
  33. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara;
  34. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
  35. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan 
  36. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan fakultas.

KEPALA SUB BAGIAN  AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN 

  1. melakukan penyusunan program kerja subbagian; 
  2. melakukan pengumpulan  dan pengolahan data bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni;
  3. melakukan penyusunan bahan pedoman akademik dan kemahasiswaan;
  4. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan program pengenalan kampus bela negara bagi mahasiswa baru di tingkat fakultas;
  5. melakukan penyusunan bahan daftar pengampu mata kuliah, penasehat akademik, dan pembimbing kuliah lapangan, ekskursi, magang, kerja praktik, dan job training, dan penugasan lainnya;
  6. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, ujian, dan tugas akhir;
  7. melakukan pemrosesan kartu hasil studi;
  8. melakukan urusan administrasi perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
  9. melakukan urusan registrasi dan pendaftaran ujian tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi;
  10. melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik;
  11. melakukan penyiapan bahan pemberian izin kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penugasan dosen di bidang akademik;
  12. melakukan penyiapan kegiatan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas;
  13. melakukan penyusunan bahan seleksi dan usul pemberian beasiswa;
  14. melakukan penyiapan usul pemilihan mahasiswa berprestasi tingkat fakultas; 
  15. melakukan penyusunan usul penerbitan ijazah, wisudawan, putus studi, alih program, cuti akademik, pengunduran diri, pindah, dan pemberhentian sebagai mahasiswa;
  16. melakukan pemrosesan usul pelanggaran disiplin mahasiswa;
  17. melakukan urusan penerbitan transkrip akademik dan surat keterangan pendamping ijazah;
  18. melakukan pemberian layanan legalisasi ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) serta surat keterangan pengganti ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah;
  19. melakukan penyusunan usul rencana kegiatan kemahasiswaan;
  20. melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
  21. melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
  22. melakukan penyusunan bahan pembinaan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan;
  23. melakukan penyusunan bahan akreditasi unit pengelola dan program studi serta sertifikasi kompetensi mahasiswa;
  24. melakukan urusan administrasi alumni di lingkungan fakultas;
  25. melakukan penyusunan bahan pengembangan jejaring alumni dan fasilitasi urusan organisasi alumni; 
  26. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
  27. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
  28. melakukan penyusunan laporan subbagian.

KEPALA SUB BAGIAN  KEUANGAN  DAN UMUM

  1. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian; 
  2. melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran;
  3. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran;
  4. melakukan penyusunan bahan usul revisi anggaran;
  5. melakukan urusan penerimaan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban anggaran;
  6. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
  7. melakukan input data pelaksanaan anggaran dan barang milik negara;
  8. melakukan penyiapan bahan usul rencana kebutuhan, mutasi, kesejahteraan, disiplin, penghargaan, pengembangan, dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;
  9. melakukan penyiapan bahan usul pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat fakultas;
  10. melakukan penyusunan usul izin, cuti pegawai, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai, surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga, dan surat pemberitahuan pajak pribadi;
  11. melakukan pengolahan data dan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional lainnya;
  13. melakukan penyusunan bahan usul tugas belajar dan izin belajar pendidik dan tenaga kependidikan;
  14. melakukan penyiapan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan sistem dan prosedur;
  15. melakukan penyiapan usul bahan rancangan keputusan dan surat edaran dekan;
  16. melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi fakultas;
  17. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
  18. melakukan urusan rapat dinas, penerimaan tamu, dan layanan ketatausahaan pimpinan fakultas
  19. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara; 
  20. melakukan penyusunan bahan usul pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana pendidikan dan barang milik negara;
  21. melakukan penerimaan, penyimpanan, pemanfaatan sarana pendidikan dan barang milik negara;
  22. melakukan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara; 
  23. melakukan urusan pendayagunaan gedung, ruang kantor, ruang kuliah, peralatan kantor, dan sarana lainnya;
  24. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
  25. melakukan penyusunan laporan subbagian.

MEDICAL EDUCATION UNIT (MEU)

Medical Education Unit merupakan unsur pembantu pimpinan dengan tugas pokok merencanakan, merancang, mengevaluasi, mengembangkan aplikasi kurikulum berbasis kompetensi serta metoda pembelajaran ilmu kedokteran dasar dan kedokteran klinik

MEDICAL RESEARCH UNIT (MRU)

Medical Research Unit merupakan unsur pembantu pimpinan dengan tugas pokok merencanakan, merancang, mengevaluasi dan mengembangkan penelitian baik penelitian dosen maupun mahasiswa

MEDICAL QUALITY ASSURANCE UNIT (MQA)

Medical Quality Assurance Unit merupakan unsur pembantu pimpinan dengan tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan Fakultas Kedokteran

MEDICAL ASSESSMENT UNIT (MAU)

Medical Assessment Unit merupakan unsur pembantu pimpinan dengan tugas pokok menyiapkan, memproduksi, menyimpan soal soal ujian dalam bank soal, memeriksa dan mengumumkan hasil ujian Program Studi Sarjana Kedokteran

MEDICAL INFORMATION TECHNOLOGY EDUCATION AND COMMUNICATION (MITEC) 

Information Communication Technology Unit (ICT Unit) merupakan unsur pembantu pimpinan dengan tugas pokok merancang, menyelenggarakan, menyediakan, serta melayani informasi melalui sumber sumber pustka baik peranti keras maupun peranti lunak (e-library), menyelenggarakan sistem informasi manajemen untuk menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.